1.
Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan
dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa
dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus
selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar
dengan resiko kerugian kecil.
2.
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan,
yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan
bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua
badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan
usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul
suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga,
hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada
keterbatasan tanggung jawab.
3.
Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian
badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas
keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan
Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
4.
Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal
mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama
perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan
mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah
berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada
wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5.
Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi
dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan
alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar
dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6.
Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam
mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha.
Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar,
namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan
dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya
melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan.
Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki.
8.
Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan
peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries,
pajak dan ijin domilisi.
Menurut saya, bentuk usaha koperasi berasaskan kekeluargaan sehingga lebih mudah diterima oleh rakyat Indonesia. Dan berdasarkan penelitian, kegiatan saling membantu diantara individu dan usaha, akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Koperasi sangat cocok untuk rakyat Indonesia karena adanya toleransi yang tinggi sesama individu, bersifat gotong royong dan saling membantu.
Mengapa Gerakan Koperasi Walau Sudah Dibantu Pemerintah Namun Perkembangannya Selalu Lambat?
Menurut saya, koperasi memiliki 2 permasalahan sehingga perkembangannya di Indonesia selalu lambat walaupun sudah di bantu pemerintah.
Pertama, permasalahan internal meliputi;
o
pengelolaan koperasi yang belum professional
o
kurangnya permodalan
o
kurangnya efesiensi organisasi dan usaha
koperasi
o
kurangnya inisiatif dan upaya sendiri dalam
pengembangan koperasi
o
tingkat kependidikan anggota koperasi sangat
rendah
o
anggota koperasi yang memiliki tugas rangkap (misal:
guru, pegawai negeri)
o
kurangnya variasi usaha
Kedua, Permasalahan eksternal yaitu:· ketatnya persaingan dunia usaha
· kurangnya kepercayaan dan kesadaran masyarakat terhadap koperasi
· kurangnya jalinan kerjasama antar koperasi
· kurangnya partisipasi dari pihak lain
· keterbatasan sarana pendidikan dan latihan perkoperasian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar