KATA
PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat
dan karunia-Nya kepada saya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA”.
Saya menyadari bahwa didalam pembuatan
makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan
ini saya menghaturkan rasa hormat dan terima
kasih kepada
semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam proses
penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya.
Namun demikian, saya telah berusaha dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki
sehingga dapat selesai dengan baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita, dan orang yang membaca.
Depok,
16 Maret 2016
Angelica
Savitrie J
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG 3
1.2
RUMUSAN MASALAH 4
1.3
TUJUAN 4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 SEBELUM
AMANDEMEN UUD 1945 5
2.2
SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945 8
BAB III PENUTUP
3.1
KESIMPULAN 13
3.2
SARAN 13
DAFTAR PUSTAKA 14
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Negara
adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai
kekuasaaan berdaulat. Setiap negara memiliki sistem poitik, yaitu pola
mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedangkan kekuasaan sendiri adalah hak
dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu.
Pembagian
kekuasaan pemerintah RI 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan atau yang
disebut sebagai Trias Poltiica. Trias Politica adalah suatu prinsip
normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan yang baik, sebaiknya tidak diserahkan pada
orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ajaran ini diajarkan oleh pemikir Inggris John
Locke dan pemikir Perancis Montesquieu. Menurut ajaran tersebut
dijelaskan bahwa sistem pemerintahan dibagi menjadi tiga :
1.
Badan
Legislatif
Badan
yang bertugas membentuk Undang-Undang
2.
Badan
Eksekutif
Badan
yang bertugas melaksanakan Undang-Undang
3.
Badan
Yudikatif
Badan
yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang, memeriksa, dan mengadilinya
Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti didapat
garis-garis dalam susunan ketatanegeraan menurut UUD 1945 adalah bersumber pada
susunan ketatanegaraan Indonesia asli yang dipengaruhi besar oleh
pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, AS, dan Rusia.
Aliran-aliran itu oleh Indonesia diperhatikan sungguh-sungguh dalam penguasaan
ketatanegaraan ini, karena semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan
pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang tersebut
rumusan masalah yang dapat diangkat antara lain sebagai berikut :
1) Pengertian
Sistem Pemerintahan
2) Hirarki
Pemerintahan Indonesia
3) Tugas
dan Fungsi Lembaga Pemerintahan Indonesia
1.3
TUJUAN
·
Meningkatkan ilmu dan kemampuan mahasiswa
dalam pembelajaran mata kuliah sosiologi dan politik.
· Untuk mengetahui sistem pemerintahan
indonesia.
· Untuk mengetahui susunan hirarki
pemerintahan indonesia sebelum dan sesudah amandemen.
· Untuk mengetahui tugas dan fungsi lembaga
pemerintahan indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Di
Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan
kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat
terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK,
BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.
Lembaga-lembaga
yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat,
sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik
kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan
penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat. Pada kurun waktu
tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali
perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini,
telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya
sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga
negara yang ada.
2.1
SEBELUM
AMANDEMEN UUD 1945
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi
dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut.
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat
diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan
kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang
sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
Adapun kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan
lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat
diuraikan sebagai berikut:
1.
Pembukaan UUD
1945
Pembukaan UUD
1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan
negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika Pembukaan UUD
1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara pun ikut
berubah.
2.
MPR
Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945
merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana
sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena “kekuasaan ada di tangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh
rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan
wakil presiden.
3. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (disingkat
MA) adalah lembaga tinggi negaradalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah
Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara.
4. BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembagatinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk
memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan
itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
5. DPR
Tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah
memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang
[pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan
Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23
(1)]. UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.
6. Presiden
a)
Presiden
memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun
kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
b)
Presiden
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the
president).
c)
Presiden
selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang
kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative
power).
d) Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
e)
Tidak ada
aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta
mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
2.2
SESUDAH
AMANDEMEN UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi
1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar
belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru,
kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang
sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga
dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang
semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945
waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan
rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum,
serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan
bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur)
kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan
Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum
tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya
menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga
negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah
Konstitusi (MK).
1.
BPK
a) Anggota
BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
b) Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
c) Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
d) Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
2.
MPR
a) Lembaga
tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
b) Menghilangkan
supremasi kewenangannya.
c) Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN.
d) Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
e) Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
f) Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
3.
DPR
a) Posisi
dan kewenangannya diperkuat.
b) Mempunyai
kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya
memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
c) Proses
dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
d) Mempertegas
fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
4.
DPD
a) Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
b) Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
c) Dipilih
secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
d) Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
5.
Presiden
a) Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial.
b) Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
c) Membatasi
masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
d) Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
e) Kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
f) Memperbaiki
syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi
dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian
jabatan presiden dalam masa jabatannya.
6.
Kehakiman
a.
Mahkamah Agung
1) Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat
(1)].
2) Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
3) Di
bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
4) Badan-badan
lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
b.
Mahkamah Konstitusi
1) Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution).
2) Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD.
3) Hakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan
perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan
eksekutif.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Setelah
amandemen UUD 1945 banyak perubahan terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan
maupun perundang-undangan di Indonesia.
2. Tata
urutan perundang-undangan Indonesia adalah UUD 1945, UU/ Perpu, PP, Peraturan
Presiden dan Perda.
3. Lembaga-lembaga
Negara menurut sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR,
DPD, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Lembaga pemerintahan yang bersifat
khusus meliputi BI, Kejagung, TNI, dan Polri. Lembaga khusus yang bersifat
independen misalnya KPU, KPK, Komnas HAM, dan lain-lain.
3.2 SARAN
Berdasarkan
makalah diatas, kita sebagai warga Indonesia seharusnya mulai mengetahui
susunan lembaga pemerintahan beserta tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar